Persyaratan umum. Persyaratan umum sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menganut salah satu dari 6 (enam) agama meliputi Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu dan/atau penghayat kepercayaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945;
Pada saat dilantik menjadi prajurit paling rendah berumur 18 tahun;
Sehat jasmani dan rohani termasuk tidak pernah terlibat penggunaan narkoba;
Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Berkelakuan baik & tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat); dan
Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh tim Panda serta Panpus yang ditunjuk Kasal.
Persyaratan lain. Persyaratan lain sebagai berikut:
Pria dengan tinggi badan minimal 163 cm dan berat badan seimbang;
Berijazah minimal SMA/MA semua jurusan dan SMK semua jurusan;
Berusia maksimal 22 tahun dan minimal 17 tahun 9 bulan pada saat pembukaan pendidikan pertama; dan
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama sepuluh tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Kelasi Dua/Prajurit Dua.
Persyaratan tambahan. Persyaratan tambahan sebagai berikut:
belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama;
bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS);
bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI;
bagi yang memperoleh ijazah dari Negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kembuddikdasmen dan atau Kemenristek dan Dikti;
tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;
bagi yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja/terkait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima menjadi Tamtama Prajurit Sukarela TNI Angkatan Laut;
bagi calon dari tempat pendaftaran Satdik 1, 2, 3 dan 4 berdomisili sesuai KTP/KK minimal 36 bulan/3 tahun di wilayah panitia daerah/tempat pendaftaran terdekat dan bagi calon dari tempat pendaftaran non-Satdik berdomisili sesuai KTP/KK minimal 12 bulan di wilayah panitia daerah/tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta terhitung dari tanggal pembukaan pendaftaran online; dan
memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya.
SELAMA PROSES PENERIMAAN
BERLANGSUNG CALON TIDAK
DIPUNGUT BIAYA APAPUN!!!
JIKA ADA YG MENGATAS NAMA KAN
PANITIA UNTUK MEMBAYAR SEJUMLAH
UANG UNTUK DITRANSFER ITU
SUDAH PASTI PENIPUAN!!!
SEGERA LAPORKAN KE PANITIA TERDEKAT.