Penerimaan CATA PK TNI AL Gelombang I TA 2025

Persyaratan

  1. Persyaratan umum. Persyaratan umum sebagai berikut:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menganut salah satu dari 6 (enam) agama meliputi Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu dan/atau penghayat kepercayaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
    3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945;
    4. Pada saat dilantik menjadi prajurit paling rendah berumur 18 tahun;
    5. Sehat jasmani dan rohani termasuk tidak pernah terlibat penggunaan narkoba;
    6. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
    7. Berkelakuan baik & tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat); dan
    8. Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh tim Panda serta Panpus yang ditunjuk Kasal.
  2. Persyaratan lain. Persyaratan lain sebagai berikut:
    1. Pria dengan tinggi badan minimal 163 cm dan berat badan seimbang;
    2. Berijazah minimal SMA/MA semua jurusan dan SMK semua jurusan;
    3. Berusia maksimal 22 tahun dan minimal 17 tahun 9 bulan pada saat pembukaan pendidikan pertama; dan
    4. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama sepuluh tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Kelasi Dua/Prajurit Dua.
  3. Persyaratan tambahan. Persyaratan tambahan sebagai berikut:
    1. belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama;
    2. bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS);
    3. bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI;
    4. bagi yang memperoleh ijazah dari Negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kembuddikdasmen dan atau Kemenristek dan Dikti;
    5. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;
    6. bagi yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja/terkait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima menjadi Tamtama Prajurit Sukarela TNI Angkatan Laut;
    7. bagi calon dari tempat pendaftaran Satdik 1, 2, 3 dan 4 berdomisili sesuai KTP/KK minimal 36 bulan/3 tahun di wilayah panitia daerah/tempat pendaftaran terdekat dan bagi calon dari tempat pendaftaran non-Satdik berdomisili sesuai KTP/KK minimal 12 bulan di wilayah panitia daerah/tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta terhitung dari tanggal pembukaan pendaftaran online; dan
    8. memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya.
LOGIN PESERTA